Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Tanpa Izin Di Desa Sido Rukun

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Foto Proses Pemeriksaan di Meja Penyidik Kepolisian.

Karikatur Foto Proses Pemeriksaan di Meja Penyidik Kepolisian.

REPELITA.ONLINE, TEBO – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan alur Sungai tanpa izin dilahan milik Setiardi alias Bagong yang terjadi di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Setelah sebelumnya Kades Sido Rukun, Misran diperiksa sebagai saksi dugaan pengalihan alur Sungai di lahan milik Bagong, kini giliran pemeriksaan dilakukan terhadap Setiardi alias Bagong sebagai pemilik lahan. Bagong diperiksa oleh Penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Tebo, pada Senin (02/03/2026).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kanit Tipidter, IPDA Nanda Yuman saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Setiardi alias Bagong terkait dugaan pengalihan alur Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena Dinas tersebut yang bisa melakukan penilaian tentang dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan itu (Dugaan Pengalihan Alur Sungai,red),” terang Nanda.

Tipidter Polres Tebo melakukan penyelidikan Dugaan pengalihan alur Sungai dilahan Bagong tanpa izin, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/72/II/RES.5/2026/Satreskrim, tanggal 11 Februari 2026.

Dalam surat perintah penyelidikan ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan non kontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah dirubah pada pasal 53 UURINomor 6 tahun2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru