REPELITA.ONLINE – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Hendri Nora, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengenai dividen PDAM Tirta Muaro yang belum disetorkan ke kas daerah selama tiga tahun berturut-turut.
Menanggapi konfirmasi redaksi melalui WhatsApp, Hendri Nora menyatakan bahwa dividen tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada awal Juli 2026.
“Sudah lunas, awal Juli disetorkan ke kas daerah,” ujar Hendri Nora Minggu, 12 juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo belum menyetorkan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Tebo dari penyertaan modal daerah.
Berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Muaro tahun buku 2023 hingga 2025, perusahaan daerah tersebut membukukan total laba bersih sebesar Rp1.034.361.423, terdiri dari laba tahun 2023 sebesar Rp524.629.765, tahun 2024 sebesar Rp132.576.027, dan tahun 2025 sebesar Rp377.155.631.
Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2020, serta Akta PDAM Tirta Muaro Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tebo berhak menerima dividen sebesar 25 persen dari laba bersih setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPK menghitung nilai dividen yang menjadi hak Pemkab Tebo sebesar Rp258.590.355,75. Saat pemeriksaan dilakukan, dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi salah satu temuan dalam LHP.
BPK juga mencatat belum adanya penetapan penggunaan laba perusahaan dan besaran dividen oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga pembagian laba kepada pemerintah daerah belum dapat direalisasikan pada saat pemeriksaan.
Dalam klarifikasinya kepada BPK, Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda Tebo mengakui belum melakukan evaluasi terhadap pembayaran dividen PDAM karena belum memahami secara utuh ketentuan mengenai penetapan pembagian laba dan besaran dividen.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo saat itu juga menyatakan belum melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Muaro.
Selain itu, PDAM Tirta Muaro juga menerima subsidi operasional dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Pada Tahun Anggaran 2025, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp1.200.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.199.693.778,00 atau 99,97 persen, meningkat Rp129.577.791,00 atau 12,11 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya klarifikasi dari Kepala Bakeuda, Hendri Nora, disebutkan bahwa kewajiban penyetoran dividen yang menjadi temuan BPK tersebut kini telah diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah pada awal Juli 2026. **(R)







