Temuan BPK Soal Dividen PDAM, Bakeuda Tebo Pastikan Sudah Disetor ke Kas Daerah

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK OLEH PDAM TIRTA MUARO

ILUSTRASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK OLEH PDAM TIRTA MUARO

REPELITA.ONLINE – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Hendri Nora, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengenai dividen PDAM Tirta Muaro yang belum disetorkan ke kas daerah selama tiga tahun berturut-turut.

Menanggapi konfirmasi redaksi melalui WhatsApp, Hendri Nora menyatakan bahwa dividen tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada awal Juli 2026.

“Sudah lunas, awal Juli disetorkan ke kas daerah,” ujar Hendri Nora Minggu, 12 juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo belum menyetorkan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Tebo dari penyertaan modal daerah.

Berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Muaro tahun buku 2023 hingga 2025, perusahaan daerah tersebut membukukan total laba bersih sebesar Rp1.034.361.423, terdiri dari laba tahun 2023 sebesar Rp524.629.765, tahun 2024 sebesar Rp132.576.027, dan tahun 2025 sebesar Rp377.155.631.

Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2020, serta Akta PDAM Tirta Muaro Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tebo berhak menerima dividen sebesar 25 persen dari laba bersih setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

BPK menghitung nilai dividen yang menjadi hak Pemkab Tebo sebesar Rp258.590.355,75. Saat pemeriksaan dilakukan, dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi salah satu temuan dalam LHP.

BPK juga mencatat belum adanya penetapan penggunaan laba perusahaan dan besaran dividen oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga pembagian laba kepada pemerintah daerah belum dapat direalisasikan pada saat pemeriksaan.

Dalam klarifikasinya kepada BPK, Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda Tebo mengakui belum melakukan evaluasi terhadap pembayaran dividen PDAM karena belum memahami secara utuh ketentuan mengenai penetapan pembagian laba dan besaran dividen.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo saat itu juga menyatakan belum melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Muaro.

Selain itu, PDAM Tirta Muaro juga menerima subsidi operasional dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Pada Tahun Anggaran 2025, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp1.200.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.199.693.778,00 atau 99,97 persen, meningkat Rp129.577.791,00 atau 12,11 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya klarifikasi dari Kepala Bakeuda, Hendri Nora, disebutkan bahwa kewajiban penyetoran dividen yang menjadi temuan BPK tersebut kini telah diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah pada awal Juli 2026. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru