REPELITA.ONLINE – Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, kembali menuai sorotan tajam. Dana pengembalian dari pengurus lama sebesar Rp103 juta justru disimpan di rekening pribadi bendahara, memicu tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Desa Sumber Sari, Sutikno, saat dikonfirmasi tim media tidak memberikan penjelasan rinci. Ia justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar pertanyaan terkait dana tersebut dialamatkan langsung kepada direktur BUMDes yang baru. Sikap ini dinilai menghindar dari substansi persoalan yang tengah disorot publik.
Direktur BUMDes Sumber Sari, Almadani, membenarkan bahwa dana Rp103 juta tersebut saat ini berada di rekening pribadi bendahara. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Bendahara BUMDes, Andriatun, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali melalui WhatsApp tidak mendapat respons, menambah kesan tertutup dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Sumber Sari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan BUMDes tidak hanya berhenti pada dana pengembalian. Ia menilai realisasi penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp263 juta pun belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
“Yang tahun 2025 saja belum jelas, apalagi yang Rp103 juta itu. Katanya kewenangan kades, mau dipakai untuk pemindahan Pertashop, tapi sampai sekarang belum juga pindah,” ujarnya.
Situasi ini semakin memanas dengan munculnya isu politik lokal. Istri kepala desa disebut-sebut akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa tahun ini, memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menegaskan bahwa pengelolaan dana BUMDes memiliki aturan yang jelas.
“Ketentuan dana BUMDes harus masuk ke rekening BUMDes, bukan rekening pribadi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi pengelola BUMDes Sumber Sari. Jika benar dana desa disimpan di rekening pribadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan. **(R)








