Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: BPMI Setpres dan Biro Humas Kemensetneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: BPMI Setpres dan Biro Humas Kemensetneg

Repelita.online // JakartaPresiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

FB_IMG_1768940289758 Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Foto : BPMI Setpres dan Biro Humas Kemensetneg

Mensesneg menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mensesneg menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

FB_IMG_1768940296752 Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional
Foto : BPMI Setpres dan Biro Humas Kemensetneg

Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. ** (R)

Sumber Berita: BPMI Setpres Biro Humas Kemensetneg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob
KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.
Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PT BPR PANCA DANA
Puji Capaian Diplomasi Dagang Presiden Prabowo, Sultan: Perkuat Pengembangan Koperasi Merah Putih
Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:24 WIB

Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:43 WIB

KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:40 WIB

Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.

Berita Terbaru