Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atas Penundaan Perjalanan Dinas Para Pejabat Daerah

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atas Penundaan Perjalanan Dinas Para Pejabat Daerah

Repelita.Online, JAKARTA – Menjelang libur Idulfitri, pemerintah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah.

Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah tugas selama masa libur Lebaran. Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang.

Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian di daerah antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
  • Respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat selama libur Lebaran
  • Penguatan keamanan dan ketertiban wilayah
  • Pengawasan arus mudik dan mobilitas masyarakat
  • Pengendalian inflasi daerah
  • Kelancaran kegiatan perayaan Idulfitri

Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran No.000.2.3 /1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.

Komitmen ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal serta menjaga stabilitas daerah selama momentum Lebaran. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob
104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam
Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PT BPR PANCA DANA
Puji Capaian Diplomasi Dagang Presiden Prabowo, Sultan: Perkuat Pengembangan Koperasi Merah Putih
Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:24 WIB

Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:12 WIB

104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:40 WIB

Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.

Berita Terbaru