Jambi – Ketua Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang, Hafizi Alatas, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, tidak menahan tersangka Varial, Bukri dan David dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Hafizi menilai ada perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka tersebut, jika dibandingkan dengan empat tersangka sebelumnya dalam kasus serupa.
“Harusnya Polda Jambi tahan tiga tersangka itu, mereka kan orang yang lebih bertanggungjawab dalam kasus itu. Mengapa justru empat tersangka sebelumnya yang merupakan anak buah VAP, langsung ditahan sementara VAP dan kawan-kawan tidak ditahan,” Tegas Hafizi, pada Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya Hafizi mengapresiasi Polda Jambi dengan tegas tidak tebang pilih menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia bahkan melakukan aksi potong rambut di depan Polda Jambi saat pengumuman penetapan tersangka Varial dkk.
Namun menurut dia, dengan tidak ditahannya tersangka Varial dkk, justru jadi terkesan ada perlakuan istimewa. Padahal sebelumnya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Harusnya tidak boleh ini terjadi. Jangan sampai ada perlakuan khusus pada tersangka, apalagi mantan pejabat yang merugikan negara puluhan miliar,” ucapnya.
Hafizi bahkan berencana melakukan aksi di depan Polda Jambi, jika ketiga tersangka tersebut tak kunjung ditahan segera.
“Kita akan buat nanti aksi gantung pakaian dalam di Polda Jambi. Ini menandakan ada yang aneh dalam penegakan hukum kita,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi dikonfirmasi mengenai hal ini, belum merespons hingga berita ini ditayangkan.
Kasus dugaan korupsi Disdik Provinsi Jambi ini menyeret total 7 tersangka. Pada tahap pertama sebanyak empat tersangka ditetapkan Polda Jambi dan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara pada tahap kedua, Polda Jambi menetapkan tiga tersangka yang diumumkan pada Desember 2025 lalu.
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21 miliar, dalam proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari dana DAK tahun 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.








