Kecewa Polda Jambi Tak Tahan Varial dkk, Hafizi Alatas: Jangan Ada Perlakuan Khusus

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Ketua Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang, Hafizi Alatas, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, tidak menahan tersangka Varial, Bukri dan David dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hafizi menilai ada perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka tersebut, jika dibandingkan dengan empat tersangka sebelumnya dalam kasus serupa.

“Harusnya Polda Jambi tahan tiga tersangka itu, mereka kan orang yang lebih bertanggungjawab dalam kasus itu. Mengapa justru empat tersangka sebelumnya yang merupakan anak buah VAP, langsung ditahan sementara VAP dan kawan-kawan tidak ditahan,” Tegas Hafizi, pada Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Hafizi mengapresiasi Polda Jambi dengan tegas tidak tebang pilih menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia bahkan melakukan aksi potong rambut di depan Polda Jambi saat pengumuman penetapan tersangka Varial dkk.

Namun menurut dia, dengan tidak ditahannya tersangka Varial dkk, justru jadi terkesan ada perlakuan istimewa. Padahal sebelumnya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Harusnya tidak boleh ini terjadi. Jangan sampai ada perlakuan khusus pada tersangka, apalagi mantan pejabat yang merugikan negara puluhan miliar,” ucapnya.

Hafizi bahkan berencana melakukan aksi di depan Polda Jambi, jika ketiga tersangka tersebut tak kunjung ditahan segera.

“Kita akan buat nanti aksi gantung pakaian dalam di Polda Jambi. Ini menandakan ada yang aneh dalam penegakan hukum kita,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi dikonfirmasi mengenai hal ini, belum merespons hingga berita ini ditayangkan.

Kasus dugaan korupsi Disdik Provinsi Jambi ini menyeret total 7 tersangka. Pada tahap pertama sebanyak empat tersangka ditetapkan Polda Jambi dan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara pada tahap kedua, Polda Jambi menetapkan tiga tersangka yang diumumkan pada Desember 2025 lalu.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21 miliar, dalam proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari dana DAK tahun 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hakim Tebo Putus Kasus Hendra Sofyan Harianja Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Bupati Perintahkan Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi Sepanjang Bulan Suci Ramadhan.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar
Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum
KEJAKSAAN NEGERI TEBO GELAR PERS PERKEMBANGAN DUA KASUS KORUPSI YANG MASUK TAHAP PENUNTUTAN.
MANTAN MARKETING UMROH KURMA TRAVEL DI LAPORKAN KE POLISI
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH
PROSES EKSHUMASI ALM.IMAM KOMAINI SIDIK DI KAWAL TIM LAWYER HENDRY.C.SARAGI DAN POLRES TEBO

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:33 WIB

Hakim Tebo Putus Kasus Hendra Sofyan Harianja Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 23 Februari 2026 - 18:09 WIB

Bupati Perintahkan Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi Sepanjang Bulan Suci Ramadhan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:12 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:29 WIB

Kecewa Polda Jambi Tak Tahan Varial dkk, Hafizi Alatas: Jangan Ada Perlakuan Khusus

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:41 WIB

Hendri.C.Saragi S.H Pada Sidang Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik (Alm) Di Pengadilan Tebo, Jangan Ada Penyelundupan Hukum

Berita Terbaru