Lapas Kelas IIA Jambi Beri Hak Integrasi kepada Dua Warga Binaan, Wujud Nyata Sistem Pembinaan

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan pemberian hak integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat kepada dua orang warga binaan, pada Senin (20/4/2026).

Hal ini meberikan harapan dan kesempatan kedua kembali terbuka bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru di Griya Abhipraya Bapas Jambi, disaksikan oleh petugas pemasyarakatan serta pendamping dari Balai Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun warga binaan yang memperoleh hak integrasi tersebut yakni Jupri bin Marzuki, yang menerima cuti bersyarat setelah menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan terkait Pasal 363 KUHP. Sementara itu, Ardiansyah alias Ardi Batak memperoleh pembebasan bersyarat usai menjalani masa pidana 2 tahun 3 bulan dengan perkara yang sama.

Pemberian hak integrasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kedua warga binaan tersebut kini memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, membangun kehidupan baru yang lebih baik, serta memperbaiki kesalahan masa lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

“Pemberian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran aktif petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial.

Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai wadah pembinaan yang membuka jalan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan langkah awal ini, diharapkan Jupri dan Ardiansyah mampu membuktikan bahwa perubahan adalah nyata, serta menjadi contoh bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan
UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi TEGAS TINDAK OKNUM DOSEN TERKAIT DUGAAN KASUS
Diduga Tak Terdaftar di Samsat, Bupati Tebo Masih Pakai Kendaraan Dinas Berpelat BH 1 W Lama.
Sinergi Lapas dan Baznas Ubah Rumah Tak Layak Jadi Hunian Layak
TERPANTAU…JALAN SIMP.SOMEL-SIMP.LOGPON AKAN SEGERA DI ASPAL
Malam Takbiran 1447 H, Polda Jambi Siagakan Personel Demi Keamanan Masyarakat
Kasus Asusila di Pengadilan Tebo,Tumenggung Bujang Rimbo Putusan 3 Bulan 10 Hari.
KAPOLDA JAMBI TURUT HADIRI SIDANG WILAYAH PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA WILAYAH JAMBI

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:27 WIB

UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi TEGAS TINDAK OKNUM DOSEN TERKAIT DUGAAN KASUS

Sabtu, 25 April 2026 - 11:50 WIB

Diduga Tak Terdaftar di Samsat, Bupati Tebo Masih Pakai Kendaraan Dinas Berpelat BH 1 W Lama.

Kamis, 23 April 2026 - 16:23 WIB

Sinergi Lapas dan Baznas Ubah Rumah Tak Layak Jadi Hunian Layak

Senin, 20 April 2026 - 18:12 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Beri Hak Integrasi kepada Dua Warga Binaan, Wujud Nyata Sistem Pembinaan

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB