JAMBI – LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk mengusut dugaan permainan dokumen dalam proses pengadaan dan penyaluran batu bara dari Provinsi Jambi yang disuplai ke PT PLN (Persero) selama periode 2020 hingga 2025.
Menurut JPK, dugaan penyimpangan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM JPK Abdullah AZ, menyampaikan aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan rantai pasok batu bara, mulai dari dokumen asal barang, perizinan, administrasi penjualan, hingga dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyaluran ke PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini penting mengingat di Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah pemasok batu bara kepada PLN. Hal itu terungkap sebagaimana pernyataan Gubernur Jambi pada Januari 2024, yang menerangkan adanya 33 perusahaan batubara yang berkontrak dengan PT PLN.
Menurut JPK proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan ini perlu dilakukan, sebagaimana Kortas Tipidkor Mabes Polri membongkar dugaan korupsi barubara yang memicu terjadinya blackout.
“Kita mendukung langkah Polri dalam memberantas dan membongkar korupsi batubara yang memicu terjadinya balckout dan kerugian masyarakat serta mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” ucap Abdullah, Kamis (9/7/2026).
Abdullah meminta Polda Jambi juga turut mendukung langkah Mabes Polri, dengan menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi di Jambi, karena menjadi salah satu daerah penghasil batubara yang juga mensuplai kebutuhan PLN.
“Kita mendorong Polda Jambi melakukan penyelidkan, agar seluruh proses pengadaan dan distribusi batu bara selama kurun waktu 2020–2025 dapat diaudit dan diperiksa. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, kita mendukung Polri melakukan tindakan hukum yang tegas,” katanya.
Selain itu, JPK meminta Polda Jambi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan guna memperoleh data dan dokumen yang dapat memperjelas dugaan tersebut.
LSM JPK menegaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum.







